Satlantas Polres Bangkalan Pastikan Pelayanan Pengambilan Kendaraan Tilang Transparan dan Sesuai Prosedur

 

Bangkalan – Menanggapi isu yang beredar di masyarakat dan media sosial mengenai dugaan adanya permintaan uang tebusan untuk pengurusan kendaraan hasil tilang, Polres Bangkalan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar (hoaks).

Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung, menyampaikan bahwa seluruh mekanisme penindakan hingga pengembalian barang bukti kendaraan dilaksanakan secara transparan dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

"Kami tegaskan tidak ada pungutan uang tebusan. Seluruh proses tilang—mulai dari penindakan di lapangan, penyimpanan barang bukti, hingga pengambilan kendaraan oleh pemilik—dilakukan sesuai SOP dan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Ipda Agung.

Ia menjelaskan, bagi masyarakat atau pelanggar yang ingin mengambil kendaraan barang bukti tilang di Kantor Satlantas Polres Bangkalan, wajib memenuhi persyaratan berikut:

  • Membawa Lembar Surat Tilang.

  • Menunjukkan Bukti Pembayaran Denda Resmi (bukti bayar via BRIVA atau salinan putusan sidang pengadilan).

  • Menunjukkan STNK dan SIM Asli yang sah sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan.

  • Membuat Surat Pernyataan Bermaterai (khusus untuk barang bukti kendaraan roda dua/sepeda motor).

Proses pengambilan kendaraan dilakukan pada jam pelayanan operasional tanpa ada biaya tambahan apa pun di luar denda tilang resmi. Petugas juga akan melakukan dokumentasi berupa foto atau video testimoni saat penyerahan barang bukti kepada pemilik kendaraan.

Ipda Agung menegaskan kembali komitmen Satlantas Polres Bangkalan dalam memberikan pelayanan yang Transparan, Akuntabel, dan Humanis, serta terbuka terhadap pengawasan masyarakat.

"Jika masyarakat menemukan atau menjadi korban oknum yang mengatasnamakan petugas Satlantas dan meminta uang di luar ketentuan resmi, kami minta untuk segera melaporkannya ke SiePropam Polres Bangkalan atau melalui Layanan Call Center 110," tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum terverifikasi kebenarannya, serta selalu mengonfirmasi informasi secara langsung ke Kantor Satlantas Polres Bangkalan.


(reiko)

Comments

Popular posts from this blog

Sukseskan WWF 2024 Personel Gabungan Polresta Sidoarjo Patroli KRYD di Terminal Purabaya Tujuan Bali

WWF Aman dan Kondusif, Menteri PUPR Apresiasi Pengamanan TNI-Polri

Respon Keluhan Warga di Jum'at Curhat, Polres Kediri Kota Amankan Puluhan Motor Diduga Balap Liar